SERUNESIA.COM, Jakarta – Hakim Binsar Gultom menyebut perceraian sebagai pelanggaran hukum negara dan hukum Tuhan. Oleh sebab itu, syarat pasangan menikah harus dinaikkan dari 19 tahun menjadi 25 tahun bagi laki-laki dan 16 menjadi 19 tahun bagi perempuan. Bahkan, bila perlu diadakan tes keperawanan.
“Perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hukum negara dan hukum Tuhan. Jadi kalau belum memahami makna perkawinan, jangan coba-coba menikah dulu,” kata Binsar.
Hal itu tertuang dalam buku Binsar yang berjudul ‘Pandangan Kritis Seorang Hakim’ yang dikutip detikcom, Minggu (10/9/2017). Nama hakim Binsar dikenal publik saat menjadi majelis hakim Jessica Kumala Wongso. Menurut Binsar, perkawinan adalah Istana Agung. Karena dari keluarga itulah muncul produk, tunas-tunas masa depan bangsa.
“Untuk menemukan jodoh, dekatkanlah diri pada Tuhan,” ujar hakim kelahiran 7 Juni 1958 itu.
BERITA TERKAIT:
- Dr Dedek : Tes Perjaka Juga Perlu
- Elviana : Nambah Masalah Saja….
- BBS Akan Buat Buku Tentang Tes Keperawanan pada Siswa
- Rusia Pernah Lakukan Tes Keperawanan pada ABG
- Ketua Fatayat NU Jambi : Ini Ketidakadilan Bagi Perempuan