SERUJAMBI.COM, Merangin – SS harus merelakan kesuciannya direnggut KM (27), warga Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Batang Mesumai. Dia dicabuli hingga dua kali dengan modus hubungan terlarang di bawah pohon pisang yang berada di belakang rumah pelaku.
Informasinya, kejadian pencabulan yang dilakukan KM berawal saat SS sering datang bermain ke rumahnya untuk menemui istri KM. Ternyata, kehadiran SS membuat nafsu birahi KM naik dan berniat buruk untuk bisa menyetubuhi SS.
Hari-berganti hari, KM terus menyiasati bagaimana cara bisa merenggut kesucian SS. Hingga akhirnya, pada bulan Juni 2018, KM berhasil merayu SS untuk menjadi pacar KM dan hubungan terlarang antara KM dan SS berlanjut hingga akhirnya KM merayu dan mengajak SS untuk berhubungan intim layaknya suami istri.
