UMR Bali 2024: Kabupaten Badung Tertinggi, Denpasar di Posisi Kedua

Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah resmi menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Bali 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023. Dalam keputusan tersebut, upah minimum provinsi (UMP) Bali untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.813.672. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 3,68 persen atau Rp 100.000 dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Kabupaten Badung mencatatkan besaran upah tertinggi di Bali dengan nominal Rp 3.316.628. Di posisi kedua, Kota Denpasar menetapkan upah minimum sebesar Rp 3.096.823, disusul oleh Kabupaten Gianyar di peringkat ketiga dengan nilai Rp 2.926.713.
Berikut adalah rincian lengkap UMR di Bali untuk tahun 2024, dari yang tertinggi hingga yang terendah:
- Kabupaten Badung: Rp 3.316.628
- Kota Denpasar: Rp 3.096.823
- Kabupaten Gianyar: Rp 2.926.713
- Kabupaten Tabanan: Rp 2.913.164
- Kabupaten Jembrana: Rp 2.813.672
- Kabupaten Karangasem: Rp 2.813.672
- Kabupaten Klungkung: Rp 2.813.672
- Kabupaten Bangli: Rp 2.813.672
Dari daftar tersebut, terlihat bahwa Kabupaten Bangli, Karangasem, dan Klungkung memiliki besaran upah yang sama, yaitu setara dengan UMP Bali. Hal ini dikarenakan ketiga daerah tersebut tidak menetapkan angka UMK lebih tinggi dari UMP yang sudah ditentukan pemerintah provinsi.
Perbandingan UMR Bali dengan Wilayah Sekitarnya
Sebagai bahan perbandingan, upah minimum di wilayah yang berbatasan dengan Bali juga dapat diperhatikan. Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang terletak di sebelah barat Bali, memiliki upah minimum sebesar Rp 2.638.628.
Di sisi timur, Pulau Lombok menetapkan upah minimum yang bervariasi, namun relatif lebih rendah dibandingkan dengan UMR Bali 2024. Sebagai contoh, Kota Mataram memiliki upah minimum Rp 2.685.000, sementara Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara masing-masing menetapkan Rp 2.444.067 dan Rp 2.450.541.
Proses Penetapan UMR Bali 2024
Penetapan UMR Bali 2024 mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 mengenai Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024. Keputusan ini dihasilkan melalui diskusi tripartit yang melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali, Pemerintah Provinsi Bali, pengusaha, serta perwakilan serikat pekerja.
Usulan kenaikan upah minimum kemudian dikaji lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten sebelum akhirnya disahkan oleh Gubernur Bali.
Penerapan dan Sanksi bagi Perusahaan
Upah minimum yang telah ditetapkan ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, upah yang diberikan akan mengikuti struktur skala upah yang telah ditentukan oleh masing-masing perusahaan. Dalam hal ini, pemberi kerja dapat memberikan upah lebih tinggi dari batas minimum, tergantung pada produktivitas dan kinerja karyawan.
Kebijakan pengupahan berbasis produktivitas ini diatur dalam sistem Struktur Skala Upah (SUSU), yang bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan sesuai dengan kontribusi pekerja.
Perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2024, dan seluruh perusahaan yang terdaftar di Bali diwajibkan untuk mematuhi ketentuan ini demi kesejahteraan para pekerja.